Kab.Bandung,TarungNews.com - Polresta Bandung kembali mengamankan seorang selebgram berinisial DFA (25) warga Ciluluk, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung yang melakukan promosi situs Judi Online.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa pelaku DFA melakukan promosi dengan cara mengupload lewat story Instagram pribadinya sehingga masyarakat bisa melihat dan berinteraksi dengan situs judi online tersebut.
“Kita sudah menangkap pelaku yang kelima di mana tersangka melakukan endorse mempromosikan situs judi online,” kata Kapolresta Bandung, Senin, (11/11/ 2024)
Tersangka yang merupakan seorang perempuan berinisial DFA ini sudah mempromosikan situs judi online di media sosialnya sejak 2 bulan lalu.
Selama dua bulan tersebut, pelaku berhasil meraup uang sebesar Rp1,5 juta per dua minggu dari situs judi online yang dipromosikan.
Pelaku mengaku terpaksa melakukan promosi situs judi online tersebut lantaran terlilit masalah ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU ITE dan 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Red,tarungnews.com