• Senin, 25 November 2024

Polres Purwakarta Ringkus 18 Pengedar Narkotika dan Obat Keras Terbatas

Polres Purwakarta Ringkus 18 Pengedar Narkotika dan Obat Keras Terbatas Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil meringkus 18 pengedar narkotika dan obat keras terbatas (OKT). DOK Humas

Purwakarta,TarungNews.com - Dalam dua bulan terakhir yakni September dan Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil meringkus 18 pengedar narkotika dan obat keras terbatas (OKT).

Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Purwakarta. Empat dari 18 orang tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus yang sama.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan para tersangka tersebut terlibat dalam 16 kasus yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Adapun rinciannya, 9 orang kasus sabu, 3 orang kasus ganja, 3 orang kasus tembakau sintetis, 1 orang kasus psikotropika dan 2 orang kasus OKT.

“Dalam kurun waktu dua bulan Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan 18 orang dari 16 kasus yang berhasil di ungkap. Dari pelaku yang tertangkap empat orang diantaranya merupakan residivis kasus yang sama,” kata Kapolres Purwakarta

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 169,14 gram, ganja sebanyak 1.589 gram, tembakau sintetis sebanyak 340,13 gram, obat keras terbatas sebanyak 1.392 butir dan psikotropika sebanyak 90 butir.

“Modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” ungkapnya

Akibat perbuatannya, Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara dan atau denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.

“Untuk tersangka pengedar narkoba diancam pidana hukuman penjara maksimal 20 tahun,” kata Lilik.

Kapolres juga mengatakan, peredaran narkotika ini memang selalu ada. Namum, polisi tetap waspada dan melakukan antisipasi seperti dengan pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya narkoba ke berbagai elemen, terutama para pelajar.

“Kita gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelajar, kelompok masyarakat, Ormas, OKP serta intansi pemerintahan, semua kita libatkan untuk upaya pencegahan. Polres Purwakarta tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” Ujar Kapolres.

Kapolres juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba ke Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar