• Kamis, 24 Oktober 2024

Polisi Ringkus Berandalan Geng Motor Yang Keroyok Warga Di Cimahi

Polisi Ringkus Berandalan Geng Motor Yang Keroyok Warga Di Cimahi Polisi telah menangkap tiga pelaku, yaitu JM yang masih di bawah umur, MR, dan AF. Kapolres Cimahi, Tri Suhartanto, menyatakan bahwa aksi ini sudah tidak lagi tergolong kenakalan remaja biasa. DOK Humas

Cimahi,TarungNews.com - Aksi kurang terpuji tiga pemuda anggota geng motor yang menyerang seorang juru parkir di Jalan Kebon Kopi, Cibeureum, Cimahi Selatan, telah memicu keresahan masyarakat. Mereka melakukan aksi kekerasan tersebut sambil menyiarkan langsung di akun Instagram (IG), seolah ingin menunjukkan kekejaman dan menantang otoritas.

Saat ini Polisi telah menangkap tiga pelaku, yaitu JM yang masih di bawah umur, MR, dan AF. Kapolres Cimahi, Tri Suhartanto, menyatakan bahwa aksi ini sudah tidak lagi tergolong kenakalan remaja biasa.

“Bayangkan, mereka menganiaya korban dan memamerkannya di media sosial. Mereka ingin dilihat sebagai jagoan dan konten ini disebarkan,” ujar beliau di Mapolres Cimahi.

Korban berinisial S, seorang juru parkir di minimarket setempat, mengalami luka sayat di tangan kiri dan harus mendapat perawatan di rumah sakit. Menurut Tri, tindakan para pelaku bertujuan menunjukkan eksistensi dan menyebarkan teror.

“Mereka ingin diakui sebagai geng motor yang ditakuti. Biasanya pelaku kejahatan tidak ingin ketahuan polisi, tapi mereka justru sebaliknya, ingin terlihat melakukan kekerasan. Seolah menantang polisi,” katanya.

Diketahui Para pelaku menggunakan media sosial untuk mendapatkan pengakuan dan menyebarkan teror. ”

Kami masih menyelidiki lebih lanjut, tapi ini bukan kali pertama. Aksi mereka sudah direncanakan, memilih korban secara acak, lalu menyerang dengan senjata tajam sambil live streaming di Instagram. Mereka juga sempat mengklarifikasi aksi mereka di media sosial,” ujarnya.

Atas perbuatannya Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 atau 2 juncto pasal 353 ayat 1 atau 2 subsider ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

“Kami juga akan mencoba memperberat hukuman dengan UU ITE karena mereka menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat,” kata Tri.

Polres Cimahi akan bertindak tegas terhadap kejahatan geng motor di wilayah hukumnya.

“Tidak ada toleransi untuk kejahatan jalanan seperti ini. Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku dan mengejar yang melarikan diri,” ujarnya.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar