• Kamis, 24 Oktober 2024

Polres Cianjur Bongkar Praktik Judi Online “Spammer” di Instagram, Pelaku Raup Keuntungan Jutaan Rupiah

Polres Cianjur Bongkar Praktik Judi Online “Spammer” di Instagram, Pelaku Raup Keuntungan Jutaan Rupiah Polres Cianjur berhasil membongkar praktik judi online yang menyasar pengguna media sosial Instagram. Pelaku, yang berinisial CAV (18), meraup keuntungan jutaan rupiah dengan modus “spammer” yang mencantumkan link situs web judi online di foto yang diposting di Instagram. DOK Humas

Cianjur,TarungNews.com - Polres Cianjur berhasil membongkar praktik judi online yang menyasar pengguna media sosial Instagram. Pelaku, yang berinisial CAV (18), meraup keuntungan jutaan rupiah dengan modus “spammer” yang mencantumkan link situs web judi online di foto yang diposting di Instagram.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., mengungkap kasus ini dalam konferensi pers yang diselenggarakan di depan Gedung Satreskrim Polres Cianjur.

“Pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB, Anggota Sat Reskrim Polres Cianjur melakukan Patroli Cyber dan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online tersebut,” jelas AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan CAV yang merupakan warga Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur. “Kami berhasil menyita barang bukti yaitu situs web yang digunakan untuk judi online dan satu buah handphone,” ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah membuat akun sosial media Instagram dengan modus mencantumkan link situs web judi online di foto yang akan pelaku posting. Namun, link tersebut pelaku tutup menggunakan emoji.

Kapolres Cianjur menjelaskan bahwa keuntungan yang didapat oleh pelaku ini kurang lebih sekitar Rp2.460.000 dan keuntungan perminggunya sekitar Rp600.000.

“Dari hasil keterangan pelaku mendapatkan total keuntungan sebesar Rp3.060.000 dan sudah berjalan selama satu bulan lebih,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Ttg Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar