• Kamis, 24 Oktober 2024

Cegah Aksi Premanisme dan Pungli, Polresta Bogor Kota dirikan pospam di pasar tumpah Jalan Merdeka

Cegah Aksi Premanisme dan Pungli, Polresta Bogor Kota dirikan pospam di pasar tumpah Jalan Merdeka Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pospam ini didirikan mulai Minggu (6/10) malam atas permintaan warga. Personel yang terlibat pengamanan terdiri dari Polresta Bogor Kota, Korps Brimob Resimen 1 KD Halang, Dishub dan Satpol PP Kota Bogor, dan jajaran TNI. DOK Humas

Bogor,TarungNews.com - Polresta Bogor Kota mendirikan posko pengamanan (pospam) di pasar tumpah Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin, demi mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi pedagang hingga warga sekitar.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pospam ini didirikan mulai Minggu (6/10) malam atas permintaan warga. Personel yang terlibat pengamanan terdiri dari Polresta Bogor Kota, Korps Brimob Resimen 1 KD Halang, Dishub dan Satpol PP Kota Bogor, dan jajaran TNI.

“Ini adalah wujud memberikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat. Dan kita jamin keamanan, keselamatan, keleluasaan dalam berdagang, sehingga bisa melanjutkan dan meningkatkan roda ekonomi,” Ujarnya

Selain itu, Polresta Bogor Kota untuk seterusnya akan meningkatkan operasi premanisme yang ada di kawasan tersebut. Tercatat sudah ada sembilan orang pelaku pungutan liar ditangkap karena meminta sejumlah uang kutipan kepada para pedagang.

Ia pun mengingatkan kepada seluruh personel di pospam tersebut untuk selalu patroli dengan berjalan kaki, dialog dengan warga dan pedagang, hingga menerima saran dan masukan.

“Kemudian memberikan rasa aman dan melakukan quick respon ketika ada gangguan kamtibmas. Sehingga masyarakat tenang dan leluasa ketika beraktivitas,” ujarnya.

Kapolresta Bogor menegaskan, para pelaku baik oknum organisasi masyarakat tertentu maupun masyarakat biasa, akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Terlebih apabila pelaku menggunakan senjata tajam untuk mengancam

“Barangsiapa meminta sejumlah uang dengan cara memaksa menggunakan ancaman kekerasan, bisa dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kalau dia bawa senjata tajam, itu bisa ditambah pasal UU Darurat 19/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelasnya.

Apabila masyarakat mengetahui ada tindak pidana ataupun aksi premanisme dapat menghubungi nomor aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar