• Selasa, 1 April 2025

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Didampingi Bupati Bogor Berikan Remisi Ribuan Napi di Lapas Kls II Cibinong

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Didampingi Bupati Bogor Berikan Remisi Ribuan Napi di Lapas Kls II Cibinong Bupati Bogor Rudy Susmanto mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto dalam rangka pemberian remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan dalam rangka Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah, di Lapas kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (28/3/2025). Humas Jabar

Bogor,TarungNews.com - Bupati Bogor Rudy Susmanto mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto dalam rangka pemberian remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan dalam rangka Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah, di Lapas kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (28/3/2025).

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada narapidana di seluruh Indonesia. Sebanyak 157.933 narapidana diberikan remisi.

"Yang pertama, remisi khusus 1 (Nyepi) dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 1.621, sedangkan berkenan dengan hari raya Idulfitri, pemerintah juga memberikan permisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 156.312 orang," kata Dirjen Pemasyarakatan KemenImipas Irjen Mashudi dalam sambutannya di Lapas II Cibinong, Kabuaten Bogor, Jumat (28/3/2025).

Total sebanyak 948 narapidana dinyatakan bebas. Dengan rincian 20 narapidana mendapatkan remisi Nyepi dan 928 narapidana mendapatkan remisi Idulfitri.

"Remisi khusus 2 dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 20 orang, di mana setelah mendapatkan remisi ini, dinyatakan langsung bebas. Remisi khusus 2 dan pengurangan masa pidana sebanyak 928, di mana setelah mendapatkan remisi ini, dinyatakan langsung bebas," ucapnya.

Remisi yang diberikan sebanyak pemotongan 15-30 hari masa tahanan. Mashudi kemudian menjelaskan kriteria narapidana yang berhak mendapatkan remisi.

"Syaratnya, yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani pidana," ujarnya.

Pemberian remisi dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999. Remisi khusus diberikan pada hari-hari besar keagamaan.

"Selain itu, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran sebesar Rp81.264.930.000," katanya.

"Terakhir, remisi merupakan hadiah bagi Narapidana dan anak binaan yang betul-betul harus dimanfaatkan dan bermanfaat guna perbaikan diri mereka," ucapnya.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar