Jakarta,TarungNews.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meluruskan syarat gaji Rp14 juta untuk membeli rumah subsidi yang ramai dibahas masyarakat.
Maruarar Sirait yang akrab di sapa Bang Ara, menilai ada kesalahpahaman di masyarakat. Dia mengatakan syarat gaji Rp14 juta adalah batas maksimal pendapatan, bukan minimal.
"Batasan penghasilan saja. Jadi, yang kalian pahami itu, orang yang berpenghasilan Rp14 juta baru bisa beli rumah MBR, atau hingga Rp14 juta yang boleh? Berarti kebijakan saya prorakyat atau tidak?" kata Ara saat ditemui di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Rabu (16/4).
Dia mengatakan rumah subsidi hanya boleh dibeli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Aturan perundangan selama ini membatasi kategori MBR dengan gaji maksimal Rp7 juta per bulan untuk lajang, serta Rp8 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga.
Ara menilai aturan itu kurang adil. Dia berkata batas tersebut harus dinaikkan karena terlalu rendah.
"Kalau Rp7 juta, punya istri satu, anak dua, mau berapa nih? Kita tingkatkan dong, supaya kesempatan dapat rumah MBR makin banyak," ujarnya.
Ara menjelaskan rencana menaikkan bats gaji MBR itu masih dalam kajian. Dia akan berdiskusi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas malam ini untuk merevisi aturan.
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait mengusulkan pelonggaran syarat membeli rumah subsidi. Dia ingin batas maksimal gaji pembeli rumah subsidi dinaikkan menjadi Rp14 juta per bulan.
Kebijakan itu menimbulkan polemik dan jadi bahan gunjingan di media sosial. Sebagian warganet mengira hanya orang bergaji minimal Rp14 juta yang boleh membeli rumah bersubsidi.
Red,tarungnews.com