• Selasa, 8 April 2025

Kronologi Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Revitalisasi Pasar Leles Garut

Kronologi Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Revitalisasi Pasar Leles Garut Pembangunan Pasar Leles sudah 4 tahun mangkrak, Bupati kecewa pemenang tendernya seolah-olah dilindungi. (istimewa)

Garut,TarungNews.com – Bermula merebaknya kabar tek sedap terkait kasus korupsi proyek pembangunan revitalisasi pasar leles di Kabupaten Garut dengan anggaran yang mencapa 26 miliar Tahun Anggaran 2018. Hasil audit temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan ada kerugian negara pada proyek pembangunan pasar leles tersebut, sekitar 800 juta.

Pembangunan revitalisasi pasar leles garut pengerjaanya di kerjakan oleh PT Uno Tanoh Seuramo, namun dalam pengerjaanya ternyata proyek pembangunan revitalisasi pasar leles garut, tersebut di sub kontrakan lagi ke kontraktor lain dan terdapat tunggakan yang belum dibayarkan kepada penyedia barang. Pemkab Garut langsung menghentikan proyek pembangunan pasar tersebut. 

Menurut Bupati Garut Rudy Gunawan, SH, MH mengatakan akan membongkar kasus pasar Leles, seharusnya pemilik perusahaan dimintai tanggung jawab, karena telah menguasakan dengan imbalan uang pada orang lain, tegas Rudy.

Selama proses pembangunan revitalisasi pasar leles,, Direktur Utama PT Uno Tanoh Seuramo selaku pemenang lelang proyek pembangunan tidak pernah datang, dan yang ada hanya kuasanya saja.

Dikatakan Rudy, bahwa pihaknya akan melakukan setiap penandatanganan kontrak proyek dalam apel pagi. Hal tersebut dilakukan agar setiap perusahaan yang mendapatkan proyek diketahui siapa Direktur Utamanya.

Akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan 3 orang tersangka 1 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berinisial R yang menjabat selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan pasar leles dan yang 2 orang lagi kontraktor pelaksana proyek tersebut.

Hal tersebut di benarkan oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan.” Ya, benar satu orang tersangka pejabat Pemkab berinisial R sebagai PPK,” ujarnya, Sabtu (20/2/2021) pagi. ” PPK menjadi korban mafia proyek, karena proyek ini diperjual belikan tanpa sepengetahuan PPK,” kata Rudy dengan nada sedikit agak berang.

Lebih jauh Rudy menjelaskan, merasa aneh dengan penetapan tersangka pada PPK, justru anehnya pemilik perusahaan pemenang tender tidak dimintai pertanggung jawaban pidananya. Padahal, persoalan kasus pasar Leles terjadi jual beli proyek sehingga mengakibatkan proyek tersebut mangkrak.

Dan Rudy pun berjanji akan membongkar kasus pasar Leles, yang seharusnya pemilik perusahaan dimintai tanggung jawab, karena telah menguasakan dengan imbalan uang pada orang lain, proyek pembangunan pasar leles, Pemkab Garut sangat dirugikan besar. Selain potensi kerugian negara, Pemkab juga dirugikan dalam sisi waktu pembangunan yang sampai saat ini belum selesai, pungkas Bupati Garut.

Red,tarungnews.com

 

 

Bagikan melalui:

Komentar