• Sabtu, 19 April 2025

Pemprov Jabar Kalah di PTUN dalam Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Pemprov Jabar Kalah di PTUN dalam Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Pemprov Jabar Kalah di PTUN dalam Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Bandung,TarungNews.com - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) kalah melawan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas lahan SMAN 1 Bandung di Jalan Ir. H Juanda.

Gugatan PLK terdaftar dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. Mereka menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, serta intervensi ke Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) dengan objek sengketa di SMAN 1 Bandung.

Dalam petitumnya, pihak penggugat yaitu Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) menggugat supaya sertifikat hak milik yang tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung dengan Nomor : 00011/Kelurahan Lebak Siliwangi pada 19 Agustus 1999 dan Surat Ukur Nomor 12/1998 seluas 8.450 M2 yang saat ini berdiri bangunan SMAN 1 Bandung dibatalkan. PLK lantas meminta supaya dokumen itu dicabut dan dicoret dari daftar buku tanah sertifikat hak pakai.

Serta mewajibkan tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat hak guna bangunan atas nama penggugat, sebagaimana dimuat dalam sertipikat hak guna bangunan nomor : 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat hak guna bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.

Selain itu, menghukum tergugat dan tergugat II intervensi membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp 440 ribu.

Setelah memakan waktu yang begitu panjang, persidangan gugatan itu pun sudah memasuki agenda putusan. Putusan yang diketuk Majelis Hakim PTUN Bandung tidak sesuai harapan Pemprov Jabar karena pihak PLK dimenangkan dalam gugatan tersebut.

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin, mengatakan putusan majelis hakim tidak adil. Sebab pihaknya sudah mengajukan berbagai hal pertimbangan seperti lahan sudah digunakan untuk kepentingan umum.

“putusan yang tidak adil. Pasti ada sesuatu hal-hal yang kita pertimbangkan juga, ini kaitan dengan kepentingan umum, sekolah kemudian juga kalau kita lihat di ketentuan hukum dan fakta yang ada, kan harus seimbang, jadi nanti kita pelajari dulu," kata Arief kepada awak media, Jumat (18/4/2025).

Arief mengatakan akan mengajukan banding. Pihaknya sudah mengajukan bukti-bukti yang jelas termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai sertifikat.

"Upayanya sudah pasti kami akan banding, itu hak kita. Kami sudah mengajukan bukti-bukti yang jelas, dari pihak BPN juga sudah jelas sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah," tegas Arief.

Sebelumya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan tuntutan karena organisasi tersebut sudah dilarang dan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

"Legal standing-nya enggak ada, apalagi perkumpulan ini bawa nama Tuhan. Saya yakin Tuhan lebih suka lahan ini dijadikan sekolah, daripada menjadi nilai ekonomi, nanti duitnya dibagi-bagi," terangnya.

Gubernur Dedi Mulyadi berharap, hakim bisa mendengarkan keluhan seluruh keluarga besar SMAN 1 Bandung. "Sebab, sekolah pun enggak mungkin pindah ke tempat lain. Enggak mungkin negara ngeluarin duit lagi, beli tanah di Bandung yang (harganya) ratusan miliar," imbuhnya sambil berinteraksi dengan guru di SMAN 1 Bandung.

RJS,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar