• Sabtu, 19 April 2025

Kejari Bandung Geledah Rumah Eks Dirut Migas Utama Jabar dan PT ENM Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Kejari Bandung Geledah Rumah Eks Dirut Migas Utama Jabar dan PT ENM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Irfan Wibowo saat memberikan keterangan pada konferensi pers di kantor kejadi bandung Selasa (15/4/2025). Photo TB Koko Maenur.

Bandung,TarungNews.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bandung menggeledah kantor PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dan rumah mantan Dirut PT Migas Utama Jabar (MUJ) Senin, 14 April 2025. Pengeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa. Dari penggeledahan dari dua lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Irfan Wibowo mengatakan, dua tempat yang digeledah, yaitu, kantor PT ENM di Jalan Jakarta, Kota Bandung dan rumah BT mantan Dirut BUMN PT MUJ di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Irfan Wibowo menjelaskan, penggeledahan dilaksanakan oleh Tim penyidik sebagai Upaya mendalami penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan barang/jasa antara PT. Energi Negeri Mandiri (yang merupakan anak perusahaan dari PT Migas Utama Jabar (Perseroda) dengan PT. Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada 2022 sampai dengan 2023.

"Penggeledahan dilakukan tim penyidik Kejari Kota Bandung ini berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor: PRINT-1322/M.2.10/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: 1321/M.2.10/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025," kata Kajari Bandung.

“Tim penyidik berhasil menyita barang bukti sebanyak 56 item dokumen di kantor PT Energi Negeri Mandiri dan 42 item dokumen di rumah kediaman mantan Dirut BUMN PT MUJ yang beralamat di Kota Baru Parahyangan," Kabupaten Bandung Barat (KBB) kata Irfan Wibowo saat konferensi pers di kantor kejadi bandung Selasa (15/4/2025).

Irfan menambahkan, selain 56 dokumen dan 42 dokumen yang di sita  beberapa di antaranya ada mata uang asing dan kartu ATM Bank Mandiri gold debit, serta kartu ATM bank BCA dollar.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen oleh PT MUJ yang selanjutnya terhadap pengelolaan dana PI dipergunakan untuk mendanai anak perusahaan PT MUJ, yakni salahsatunya PT Energi Negeri Mandiri (ENM)

Dengan menggunakan modal tersebut, PT ENM bekerjasama subkontak dengan PT SDI dalam penyediaan barang/jasa yang ternyata dilakukan ilegal, karena tak mendapatkan persetujuan dari perusahaan induk pemberi kerja, serta diketahui kurangnya kualitas perencanaan dan pengendalian usaha perseroan yang menyebabkan gagal pembayaran oleh pihak PT SDI, sehingga menyebabkan kerugian oleh PT ENM selaku anak perusahaan dari BUMD Jabar, yakni PT MUJ sebesar Rp 86, 2 miliar.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan menambahkan, proyek subkontraktor yang diterima PT ENM dari PT SDI dinilai ilegal. Proses penyidikan pun saat ini masih terus berjalan meski belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka.

“ Kita tidak bisa buka secara rinci terkait peran, karena masih proses penyidikan," tegas Kasipidsus Kejari Bandung.

RJS,tarungnews.com

 

 

 

 

Bagikan melalui:

Komentar