Bandung,TarungNews.com - Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo beberapa waktu lalu telah menjelaskan duduk perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), yang menyeret lima tersangka termasuk Direktur Utama (Dirut) BJB.
Budi Sokmo menjelaskan, pada Tahun 2021 hingga pertengahan Tahun 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary (Corsec) sebesar kurang lebih Rp409 miliar.
Anggaran ratusan miliar rupiah tersebut digunakan untuk biaya penayangan iklan di sejumlah media, mulai dari TV, media cetak, maupun media online yang bekerja sama dengan enam agensi tersebut.
Enam agensi secara rinci masing-masing menerima dana sebesar
- PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Rp41 miliar. Sophan Jaya Kusuma
- PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) GRp105 miliar
- PT Ateja Muliatama (AM) Rp99 miliar
- PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) Rp81 miliar PT CKM dimiliki oleh Ikin Asikin Dulmanan, yang merupakan pimpinan PT Ayo Media Network.
- PT BSC Advertising (BSCA) Rp33 miliar. Suhendrik
- PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Rp49 miliar.
“Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang kami laksanakan, kami menemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan enam agensi ini ternyata hanya menempatkan iklan sesuai dengan permintaan Bank Jabar Banten,” terang Budi Sokmo.
Masih menurut Budi Sokmo, dalam penyelidikan penyidik KPK juga menemukan penunjukan agensi dilakukan dengan cara yang melanggar ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa.
Kemudian dari proses penempatan yang dilakukan oleh enam agensi tadi, seperti biasa modus terhadap pemakaian uang tersebut dilakukan dengan tidak kesesuaian antara pembayaran yang dilakukan oleh Bank BJB ke agensi dan agensi kepada media yang ditempatkan iklan tersebut, kata Budi Sokmo.
Dari anggaran Rp409 miliar tadi, dipotong dengan pajak ya, kurang lebih jatuhnya RP300 miliar, hanya kurang lebih seratusan miliar yang ditempatkan sesuai degan riil pekerjaan yang dilakukan, ujar Budi Sokmo.
Budi mengatakan KPK belum melakukan pelacakan secara mendetail terhadap dana sebesar kurang lebih Rp100 miliar tersebut.
“Namun yang tidak riil ataupun fiktif, anggaranya kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu dua setengah tahun tersebut.” Ungkap Budi Sokmo.
Budi Sokmo mengungkapkan, Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto melakukan kerja sama dengan keenam agensi iklan tersebut untuk memenuhi dana non budgeter.
Akhirnya dibuatlah suatu penempatan iklan yang sebenarnya PT BJB itu bisa langsung menempatkan ke media namun menggunakan pihak agensi guna mengambil sejumlah uang di dua setengah tahun, kurang lebih Rp222 miliar, terang Budi Sokmo.
“Kemudian Dirut dan PPK mengatur pemilihan siapa saja agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut,” ujar Budi Sokmo.
Para pemilik agensi iklan tersebut, menurut Budi, juga telah menyepakati penunjukan yang dilakukan oleh keduanya, sehingga mereka pun dinilai melakukan tindak kejahatan secara bersama-sama.
“Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka secara bersama-sama dengan para pihak Bank BJB yakni Dirut dan Pimpinan Divisi Corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara,” tegas Budi Sokmo.
Terhadap kelima tersangka KPK belum melakukan penahanan tapi telah melakukan pencegahan selama 6 bulan, kemudian penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat. Tentunya KPK telah melakukan penyitaan barang bukti dalam rangkaian proses penggeledahan yang telah di lakukan, pungkas Budi Sokmo.
Kelima tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
RJS,tarungnes.com