Jakarta,TarungNews.com - Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi, Rabu (19/3/2025). Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Paket tersebut ditujukan kepada "Cica", panggilan dari Jurnalis Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik Tempo.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengutuk teror kiriman kepala babi tanpa kuping kepada jurnalis Tempo.
Ninik mengatakan pihak yang dirugikan dalam pemberitaan harus menempuh mekanisme yang tertuang dalam UU Pers. Jurnalis dilindungi UU Pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya.
“Jika ada pihak yang keberatan tau merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau produk jurnalistik, maka harus ditempuh dengan menggunakan mekanisme UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Pihak yang dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik tersebut,” kata Ninik dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jumat (21/3/2025).
Dewan Pers juga meminta agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas pelaku teror tersebut, sehingga ancaman serupa tak akan terus terulang.
“Dewan Pers juga mengimbau sema pihak agar tidak lagi menggunakan cara-cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan oleh pers,” tutur Ninik.
Ninik berkata sebelum insiden teror kepala babi ke kantor Tempo, terdapat sekelompok orang tak dikenal menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dewan Pers. Namun, dia menyebut sejumlah orang tersebut tak menyampaikan apa pun selain hanya terlihat tulisan Tempo.
“Jadi, sebelum kejadian teror itu, siangnya ada sekelompok orang yang melakukan unjuk rasa ke Dewan Pers. Yang dituju juga Tempo,“ ujar Ninik.
Ninik menilai sekelompok orang yang berunjuk rasa di depan Kantor Dewan Pers kala itu bukanlah seorang penggiat. Pasalnya, selain tak memakai identitas, mereka juga tak menyampaikan aspirasi apa pun kepada lembaga tersebut.
“Kami cuman melihat dipotretnya saja karena di potretnya itu terlihat ada tulisan tempo gitu. Tapi itu siapa yang melakukan itu bahkan kami tidak menerima. (Organisasi dan komunitasnya) enggak diketahui,” jelas Ninik.
Teror terhadap Tempo tak cuma memberi sinyal ancaman terhadap awak media tersebut, tetapi kebebasan pers di Indonesia. Ninik menyebutkan, teror terhadap pers juga melanggar hak asasi manusia karena menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
”Dewan Pers meminta agar pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap bekerja secara profesional. Pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukan pada pembuat kebijakan sehingga masyarakat bisa mendapat informasi secara utuh dari berbagai pihak,” tegasnya.
Pernyataan Dewan Pers
Atas insiden yang terjadi, Ninik menyatakan ada sejumlah tuntutan dari Dewan Pers dalam menyikapi situasi tersebut:
- Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror tersebut. Jika dibiarkan, ancaman atau teror seperti ini akan terus berulang di kemudian hari.
- Dewan Pers juga mengimbau semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara- cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan oleh pers.
- Dewan Pers menganjurkan agar Tempo melaporkan pada aparat keamanan dan penegak hukum karena teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.
- Dewan Pers meminta agar pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap bekerja secara profesional. Pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukan terhadap pembuat kebijakan sehingga masyarakat bisa mendapat informasi secara utuh dari berbagai pihak.
Red,tarungnews.com