• Rabu, 12 Maret 2025

Kementerian Kehutanan Segel 4 Vila Mewah di Puncak Bogor yang Berdiri di Kawasan Hutan Produksi

Kementerian Kehutanan Segel 4 Vila Mewah di Puncak Bogor yang Berdiri di Kawasan Hutan Produksi Kementerian Kehutanan mengambil tindakan tegas dengan menyegel empat vila mewah di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Bogor,TarungNews.com – Setelah sempat viral pembongkaran tempat wisata Hibisc Fantasy oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di kawasan Puncak Bogor yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir parah di daerah Bekasi dan Bogor

Saai ini giliran Kementerian Kehutanan mengambil tindakan tegas dengan menyegel empat vila mewah di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyebutkan vila-vila tersebut berdiri di atas lahan hutan produksi, yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk bangunan komersial.

Penyegelan ini merupakan bagian dari penertiban terhadap 17 vila yang diduga melanggar aturan. Dari jumlah tersebut, empat vila telah disegel pada Minggu (9/3/2025), yakni Vila Forest Hill, Vila Seaford Afrika, Vila Cemara, Vila Vinus.

"Kami telah menyegel Forest Hill dan beberapa vila lainnya yang berdiri di kawasan hutan produksi. Saat ini, kami tengah mengidentifikasi 15 lokasi lain yang akan ditertibkan," ujar Rudianto.

Keberadaan vila-vila mewah ini dinilai berkontribusi terhadap banjir di Bogor, Jakarta, dan Bekasi. Hal ini disebabkan oleh alih fungsi lahan yang mengurangi daya serap air, sehingga memperparah luapan air di wilayah hilir.

Untuk menindak pelanggaran ini, Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN guna menertibkan vila-vila di Puncak, Bogor, yang telah merusak kawasan hutan produksi. Salah satunya, dengan melakukan penyegelan.

"Dua minggu terakhir, banjir terjadi di Bekasi dan sekitarnya. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu melakukan penertiban penggunaan lahan di Hulu Ciliwung, DAS Bekasi, dan DAS Cisadane," tambah Rudianto.

Dengan melakukan penyegelan terhadap vila-vila di Puncak, Bogor, pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran tata ruang demi mengembalikan fungsi hutan produksi dan mengurangi risiko bencana banjir di masa mendatang.

"Pemerintah tidak akan menoleransi tindakan yang merusak ekosistem hutan, terutama di wilayah dengan risiko tinggi terhadap bencana alam," kata Rudianto.

Dia menjelaskan kawasan hutan di Puncak memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, terutama dalam menjaga keseimbangan hidrologis.

"Penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai akan meningkatkan risiko bencana. Kita tidak bisa membiarkan hal ini terus terjadi," ujarnya.

Menurutnya, kelestarian kawasan hutan di Puncak menjadi tanggung jawab bersama, baik masyarakat maupun Pemerintah.

"Pengelolaan hutan harus bersifat adil, akuntabel, dan berkelanjutan untuk memastikan keseimbangan ekosistem baik untuk generasi saat ini maupun generasi yang akan datang," papar Rudianto.

Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan kawasan hutan, dengan mencegah kegiatan non prosedural, terutama di kawasan hutan Puncak, Bogor.

Selain tindakan penertiban, Kemenhut juga akan melakukan langkah-langkah pemulihan kawasan hutan di Puncak, termasuk rehabilitasi hutan dan penguatan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan di wilayah Puncak.

"Program pemulihan ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, serta masyarakat setempat," pungkasnya.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar