Subang,TarungNews.com - Sempat viral video Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi yang menyinggung proyek penambangan penambangan ilegal di wilayah kecamatan Kasomalang jalan Cagakak. Mendapat atensi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman yang usai menggelar pertemuan bersama Pj Bupati Subang dan jajarannya, langsung turun ke lokasi penambangan.
Sekda Herman menyatakan, adanya fakta yang terjadi di lapangan, dimana ditemukan 6 perusahaan penambangan yang beroperasi di 2 wilayah yang berada di Kabupaten Subang tersebut, dan 5 diantaranya izinnya telah expired (habis masa berlaku), sementara 1 memiliki izin hingga bulan September tahun 2025.
Dia juga menjelaskan, Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan langkah-langkah untuk menangani permasalahan tersebut.
Langkah tersebut telah dilakukan bahkan sebelum berita tersebut mencuat ke publik, yaitu pada bulan November 2024, dimana Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat telah mengirimkan surat teguran kepada ke lima Perusahaan yang izinnya telah kadaluarsa untuk menghentikan operasionalnya karena hal tersebut ilegal.
Herman juga menjelaskan, setelah berita tersebut muncul, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lapangan untuk melaksanakan BAP dalam perspektif administrasi trantibum, karena untuk penegakan hukum untuk Minerba karena hal tersebut berhubungan dengan APH.
“Sesuai dengan izin penjabat (Pj) Gubernur sudah dikirimkan (laporan) kepada Kapolda terkait dengan penambangan ilegal sini. Sudah kami laporkan kepada APH dan kami pun memberikan peringatan kepada bersangkutan untuk kedua kalinya,"ungkap Herman.
Selain itu, lanjut Herman, juga ditemukan fakta, bahwa kendaraan yang digunakan oleh para penambang melebihi kapasitas yang ditetapkan, yang seharusnya hanya boleh membawa sekitar 15 ton, namun pada kenyataannya kendaraan yang membawa material tersebut memiliki kapasitas sekitar 30 ton, dan hal tersebut tentu saja menjadi salah satu faktor penyebab kerusakan pada insfratruktur jalan.
“Kami akan peringatkan keras besok dengan surat agar yang bersangkutan bagi yang legal melakukan penambangan silakan, tapi jangan lantas melanggar tonase, ini merupakan pembelajaran bagi kita semua dan merupakan momentum bagi penertiban penambangan di Jawa Barat," pungkas Herman.
Red,tarungnews.com