• Sabtu, 16 November 2024

Akhir Perjalanan Panjang Proyek Pembangunan Waduk Jatigede

Akhir Perjalanan Panjang Proyek Pembangunan Waduk Jatigede Kepala SNVT Pembangunan Waduk Jatigede Airlangga Mardjono ST,MT.

Progress Kurva S Proyek Pembangunan Waduk Jatigede

Lintas Jabar,TarungNews.com -  Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggararung dengan luas 7.711 km2 yang secara administratif terletak di provisi Jawa Barat dan Jawa Tengah berada dalam pengelolaan Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung. Salah satu Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah tersebut adalah DAS Cimanuk yang merupakan satu kesatuan aliran Sungai Cimanuk dari 5 kabupaten yaitu Garut, Sumedang, Majalengka, Indramayu, dan Cirebon. Di dalam tujuannya mengembangkan potensi sumber daya air wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung maka disusun master plan yang mengidentifikasikan 13 potensi waduk di DAS Cimanuk, diantaranya 3 waduk multipurpose yang menjadi prioritas utama. Dan salah satunya adalah Waduk Jatigede,di kabupaten Sumedang.

Latar Belakang Pembangunan Waduk Jatigede

Berdasarkan kondisi yang ada dan permasalah yang timbul di Sungai Cimanuk maka dibangunlah Waduk Jatigede dengan latar belakang sebagai berikut:

  1. Ratio perbandingan antara debit banjir dengan debit kering yang besar dimana fluktuasi debit di Sungai Cimanuk yang tercatat di Bendung Rentang (infrastruktur sumber daya air yang telah ada di Sungai Cimanuk) sangat besar : Qmax = 1.004 m3/det; Qmin = 4 m3/det, Ratio = 251.
  2. Lahan kritis DAS Cimanuk pada saat ini telah mencapai lebih kurang 110.000 Ha atau sekitar 31% dari luas DAS Cimanuk.
  3. Potensi air Sungai Cimanuk di Bendung Rentang rata-rata sebesar 4,3 milyar m3/th dan hanya dapat dimanfaatkan 28% saja, sisanya terbuang ke laut karena belum ada waduk.
  4. Sistem irigasi Rentang seluas 90.000 Ha sepenuhnya mengandalkan pasokan air dari Sungai Cimanuk (river runoff), sehingga pada musim kemarau selalu mengalami defisit air irigasi yang mengakibatkan kekeringan.
  5. Di wilayah hilir Sungai Cimanuk (Pantura CIAYU) pada musim kemarau telah pula terjadi krisis ketersediaan air baku untuk keperluan domestik, perkotaan dan industri.

Oleh karena itu, dihasilkan keputusan bahwa Waduk Jatigede perlu segera dibangun guna mengatasi krisis air tersebut, baik untuk menjamin ketersediaan air irigasi Rentang maupun air baku untuk wilayah Pantura CIAYU.

Dari hasil wawancara Media Online Nasional TarungNews.com dengan Kepala SNVT Pembangunan Waduk Jatigede Airlangga Mardjono ST,MT. tentang PERPRES dan  pernyataan  Presiden Joko Widodo yang akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) tentang Waduk Jatigede.

Melalui Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil yang menyatakan perpres ini akan menjadi dasar pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang harus pindah akibat penggunaan waduk.

Menurut Arie,panggilan akrab,Airlangga Mardjono mengatakan bahwa, rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) Penanganan Dampak Sosial dan Lingkungan Pembangunan Waduk Jatigede disusun sebagai dasar hukum untuk penyelesaian pemindahan penduduk dari calon daerah genangan, yaitu melalui permukiman baru dan santunan dalam bentuk uang tunai.

Dari penelusuran tarungnews.com,, Penyelesaian pembangunan Waduk Jatigede,  menjadi target prioritas pemerintah dalam sektor pembangunan infrastruktur irigasi. Jatigede adalah waduk yang paling siap digunakan dengan target mengairi 90 ribu hektare lahan sawah. Pemerintah berharap waduk itu bisa digunakan paling lambat pada musim tanam akhir 2015, dan untuk sosialisasi kemasyarakat di butuhkan Peta gambar untuk di publikasikan. Waduk Jatigede akan melayani Daerah Irigasi Rentang seluas 90.000 HA. Peta Daerah Irigasi Rentang sebagaimana terlihat pada Lampiran gambar ( PETA ).

Ditanya tentang dana ganti rugi yang didasarkan pada perpres akan diberikan kepada 11.469 kepala keluarga. Penerima dana dibagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975, 4.514 kepala keluarga mendapat Rp 108,1 juta per KK.

Apakah masing2 KK per m2 tanah dan berapa  luas? apakah sesuai dengan NJOP atau harga pasaran  di wilayah setempat, Arie menegaskan Rancangan Peraturan Presiden ini bukan mengatur tentang ganti rugi, karena pada hakekatnya ganti rugi telah diberikan sejak Tahun 1982, namun mengatur tentang permukiman kembali dan santunan yang akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Sedangkan standar harga yang digunakan adalah berdasarkan :

  1. Hasil penilaian Tim Appraisal Independen
  2. Usulan Gubernur Jawa Barat

Apakah Peraturan Presiden ( PERPRES ) sudah di sosialisasikan ke masyarakat, menurut Arie, Rancangan Perpres masih dalam proses finalisasi untuk ditandatangani oleh Presiden.

Apakah kurva S untuk pekerjaan pembangunan proyek bendungan Jatigede sampai 100% pekerjaan selesai.  Bagaimana dengan Time schezulenya . apakah sesuai dengan perencanaan waktu yang telah ditetapkan? Dan berapa kira-kira Total luas tanah yang terpakai dan termanfaatkan untuk kepentingan proyek waduk Jati gede?. Menurut keterangan Arie, Kurva “S” sebagaimana terlihat pada Gambar.


 

 

 Total lahan yang digunakan untuk genangan, tapak bendungan dan fasilitas pendukung adalah ±4.980,3 ha, peta daerah genangan sebagaimana terlampir (Lihat GAMBAR )

Waduk Jatigede mendapat suplai air dari Aliran Sungai Cimanuk dengan potensi volume aliran air per Tahun sekitar 2,5 Milyar M3, sedangkan Waduk Jatigede dapat menampung sekitar 1 Milyar M3 saja, luas DAS Cimanuk seluas 1.462 Km2 merupakan kawasan yang perlu di konservasi tutur Arie menegaskan.

Apakah penyelesaian Hutan lindung yang harus digantikan sesuai dengan aturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh DINAS KEHUTANAN  PROP . JABAR? Dan bagaimana sistem saluran tegangan tinggi  SUTET yang akan digunakan apakah sudah dibebaskan sesuai dengan aturan yang berlaku?

Proses penyelesaian perubahan fungsi hutan lindung sesuai dengan:

  1. Permenhut No.34 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan,
  2. Peraturan Pemerintah RI No.10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, dan
  3. Permenhut No.32 tahun 2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan.

Pemindahan SUTT di calon daerah genangan telah diselesaikan oleh PT. PLN (Persero) sebagai pemilik aset sejak tahun 2013. Jawab Arie, menegaskan.

Editor : RJS,tarungnews.com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan melalui:

Komentar